Kades Kandangan Terbukti Korupsi, Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan Denda Rp50 Juta

- 28 Maret 2024, 21:00 WIB
Sidang putusan kasus korupsi APB Desa dengan terdakwa Kades Kandangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis 28 Maret 2024.
Sidang putusan kasus korupsi APB Desa dengan terdakwa Kades Kandangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis 28 Maret 2024. /Media Purwodadi/dok Kejari Grobogan

Media Purwodadi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang memvonis terdakwa kasus korupsi APB Desa Kandangan Nurwanto Eko Putro dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis 28 Maret 2024

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Polres Grobogan Gelar Operasi Pekat 20 Hari, Amankan 34 Orang dari 37 Kasus

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurwanto Eko Putro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 274.581.743 harus dibayar terdakwa.

Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti.

Harta Benda Terdakwa

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan, menetapkan uang sejumlah Rp200 juta yang dititipkan oleh istri terdakwa kepada Penuntut Umum digunakan untuk pembayaran kerugian negara.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x