Kurang dari 12 Jam, Polisi Amankan Dua Pelaku yang Terlibat Transaksi Obat Petasan di Grobogan

- 21 Maret 2024, 15:22 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan dua pelaku.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan dua pelaku. /Media Purwodadi/Agung Tri//


Media Purwodadi – Dua pria berinisial BM (25) dan AJ (41) yang merupakan warga Geyer dan Brati, Kabupaten Grobogan ini berhasil diamankan aparat Sat Reskrim Polres Grobogan.

Penangkapan keduanya setelah polisi menindaklanjuti adanya informasi terkait transaksi jual beli obat petasan di kawasan Jalan Raya Danyang-Kuwu. Tepatnya di Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi.

Saat melakukan patroli yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu, polisi menemukan adanya seorang pria yang baru saja selesai melakukan transaksi yang diduga obat petasan, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat didekati, pria berinisial BM, warga Brati tersebut, mendapatkan barang-barang tersebut dari AJ, yang merupakan warga Geyer.

Baca Juga: Catat, Mulai 5 April 2024 Polda Jateng Berlakukan Pembatasan Operasional Truk Sumbu Tiga

Pelaku BM langsung dibawa ke Polres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Tidak lama setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku AJ.

Polisi kemudian mengamankan AJ di Jalan Raya Purwodadi-Solo, yang masih ikut wilayah Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, pada pukul 20.30 WIB. Pelaku AJ langsung dibawa ke Polres Grobogan.

Dari tangan pelaku BM, polisi menyita lima kilogram obat petasan yang sudah jadi, satu unit ponsel dan satu unit kendaraan dengan nopol K 3053 BCF.

Sementara dari pelaku AJ, polisi menyita dua karung berisi potasium chlorate dengan berat seluruhnya 46 kilogram, empat karung dengan total 98 kilogram berisi belerang, satu tong berisi groom dengan berat 24 kilogram, timbangan, satu sendok nasi, satu buah piring, saringan berbahan kayu dan plastic, baskom plastik dan satu pak plastik berukuran 1 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah plastik yang dipergunakan untuk mencampur bahan peledak, satu unit kendaraan yang dipergunakan pelaku, dua kilogram bahan peledak yang sudah jadi dan satu unit ponsel.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dari penuturan pelaku BM, dirinya membeli obat petasan itu dari pelaku AJ. Rencananya, obat petasan itu akan dijual kepada teman-temannya.

Sementara, pelaku AJ mengaku, belajar meracik petasan dari YouTube. Secara otodidak, ia melakukan peracikan obat petasan berdasarkan video yang ditontonnya tersebut.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat meminta keterangan dari pelaku.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat meminta keterangan dari pelaku.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan yang didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Kamis, 21 Maret 2024.

Segera Dimusnahkan

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, seluruh barang bukti yang berupa bahan peledak ini harus segera dimusnahkan. Pemusnahan tersebut juga harus menggunakan SOP yang ada.

Baca Juga: Jalur Purwodadi - Semarang Terjadi Kepadatan, Sat Lantas Grobogan : Limpahan Kendaraan dari Pantura

“Barang bukti yang menjadi bahan peledak ini karena ini adalah merupakan jenis bahan peledak yang harus segera dimusnahkan, karena sangat berbahaya apabila terlalu lama disimpan. Maka kami Polres Grobogan bekerjasama dengan unit Penjinak Bom Gegana Brimob Polda Jawa Tengah. Nanti, rekan-reka dari Gegana Brimob Jawa Tengah yang akan melaksanakan pemusnahan sebagaimana SOP pemusnahan bahan peledak,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini merupakan salah satu penyakit masyarakat yang mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban pada saat Bulan Ramadhan ini.

Adanya masyarakat yang berusaha membuat petasan atau mercon ini, Polres Grobogan melalui Sat Reskrim melakukan penegakan hukum dengan mengamankan barang bukti dari kedua pelaku ini. Dimana, petasan sangat berbahaya bagi mereka yang memproduksi, maupun yang memainkannya.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x