Isi dari Pakta Integritas yakni seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan berkomitmen untuk turut serta berpartisipasi aktif menjadi satuan kerja yang berintegritas menuju WBK/WBBM.
Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi.
Serta akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN serta apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***