Lima Pengeroyok Anggota TNI di Grobogan Masing-masing Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

- 29 Februari 2024, 22:02 WIB
Lima terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis 29 Februari 2024.
Lima terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis 29 Februari 2024. /Media Purwodadi/dok Kejaksaan Negeri Grobogan

Perbuatan para terdakwa dilakukan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu 2 Desember 2023.

Lokasi kejadian pengeroyokan di rumah Suparjo yang sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan hiburan solo organ yang dimulai pukul 19.00 WIB.

Saat hiburan hampir selesai timbul keributan antara sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian. Saat itulah anggota Koramil Purwodadi atas nama Koptu Suyoko mengamankan seorang warga dengan tujuan agar keributan di tempat hajatan tidak berlanjut.

Namun saat mengamankan, seperti dalam video viral korban terjatuh. Saat itulah sejumlah pemuda ada berbaju batik dan kaos serta beberapa orang lainnya mengeroyok anggota TNI atas nama Koptu Suyoko. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah