Lima Pengeroyok Anggota TNI di Grobogan Masing-masing Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

- 29 Februari 2024, 22:02 WIB
Lima terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis 29 Februari 2024.
Lima terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis 29 Februari 2024. /Media Purwodadi/dok Kejaksaan Negeri Grobogan

Media Purwodadi – Lima terdakwa kasus pengeroyokan anggota TNI divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan masing-masing selama 1 tahun 10 bulan, Kamis 29 Februari 2024.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Marolop Winner P Bakara. Dihadiri 5 terdakwa Agung Hermanto, Andrian Kusuma Wardana, Aziz Zetyo Budi, Muhammad Fatoni dan Roni Wijaya.

Majelis Hakim menyatakan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “paksaan dan perlawanan yaitu dengan kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka.”

Baca Juga: Sepeda Motor Tertemper KA Kendaraan Perawatan Jalan Rel di Semarang, Dua Luka dan Dilarikan ke RS

Hal tersebut, lanjut Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Kejari Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho dan Ariyanto Nico Pamungkas.

Dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan serta masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Grobogan dalam tuntutannya memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan.

Sementara pada sidang sebelumnyta, Kamis 25 Februari 2024, lima terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim PN Purwodadi untuk meringankan hukuman.

Baca Juga: Nekat, Dua Pria di Purbalingga Mengaku Kepada Polisi Beli Sabu Dengan Uang Patungan

Hajatan Pernikahan

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x