Nekat, Dua Pria di Purbalingga Mengaku Kepada Polisi Beli Sabu Dengan Uang Patungan

- 29 Februari 2024, 11:40 WIB
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menunjukan barang bukti kasus sabu dengan tersangka dua pria, di Polres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menunjukan barang bukti kasus sabu dengan tersangka dua pria, di Polres Purbalingga. /Media Purwodadi/dok Humas Polres Purbalingga

Media Purwodadi – Sat Res Narkoba Polres Purbalingga membekuk dua pria pengguna sabu bernisial T (20) dan A (26) keduanya warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Hingga Kamis 29 Februari 2024 kedua tersangka masih mendekam di tahanan. Keterangan tertulis dari Humas Polres Purbalingga menyebutkan, kedua tersangka merupakan pengguna sabu.

Saat ditanya petugas, menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto keduanya nekat patungan untuk membeli narkoba jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp300.000.

Baca Juga: Mantan Suami Artis Lakukan Penembakan di Perkantoran Jatinegara, Bagaimana Kronologinya?

"Keduanya pengguna kemudian patungan dan uangnya untuk membeli sabu secara online dari seseorang untuk digunakan berdua," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Rilis dari Humas Polres Purbalingga menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres Purbalingga sedang melakukan patroli.

Ketika patroli, anggota Sat Res Narkoba mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Karena curiga dengan gerak-geriknya, pria tersebut dihampiri dan dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa pria berinisial T dan dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba, lanjut Wakapolres Purbalingga, anggota mendapati bungkusan bekas tisu basah di saku celana pria tersebut.

Baca Juga: Simpan 150 Butir Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Purworejo

Serbuk Putih

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x