Sat Lantas Polres Grobogan Gagalkan Aksi Balap Liar di Gubug, Delapan Sepeda Motor Tidak Standar Diamankan

- 28 Februari 2024, 10:32 WIB
Kanit Turjagwali Ipda Arie Eko memberikan pembinaan kepada mereka yang kedapatan hendak melakukan aksi balap liar.
Kanit Turjagwali Ipda Arie Eko memberikan pembinaan kepada mereka yang kedapatan hendak melakukan aksi balap liar. /Media Purwodadi/Dok Sat Lantas Polres Grobogan./

Media Purwodadi – Sat Lantas Polres Grobogan kembali gagalkan aksi balap liar di Jalan Raya Gubug-Kapung, tepatnya di Gardu Sili, Kecamatan Gubug, Selasa 27 Februari 2024.

Aksi balap liar tersebut hendak dilakukan oleh sekumpulan remaja pada pukul 16.00 WIB itu, berhasil digagalkan oleh Sat Lantas Polres Grobogan.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko menjelaskan, penindakan terhadap para remaja yang melakukan aksi balap liar ini berawal adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Bansos Program Indonesia Pintar, Khusus untuk Para Pelajar yang Kurang Mampu Secara Ekonomi

“Masyarakat kerap mengeluh adanya aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja di jalan raya Gubug-Kapung Gardu Sili di Kecamatan Gubug ini. Hingga akhirnya kami dari Sat Lantas Polres Grobogan bersama Polsek Gubug melakukan patroli,” ujar Ipda Arie Eko, Rabu 28 Februari 2024.

Setelah dilakukan patroli, personel Sat Lantas Polres Grobogan melakukan razia, tepatnya di depan Pos Lalu Lintas Gubug.

Saat melakukan razia, sekumpulan remaja terlihat menghindari razia petugas dan masuk ke area persawahan. Polisi yang mengetahui keberadaan mereka langsung mendatangi lokasi tempat menyembunyikan kendaraannya.

“Ada yang masuk ke area persawahan. Kemudian kita datangi dan benar ada dua kendaraan tidak berspesifikasi standar yang disembunyikan sekumpulan remaja ini di areal persawahan,” ujar Ipda Arie Eko.

Di tempat tersebut, polisi mengamankan lima remaja di bawah umur beserta dua unit kendaraan. Kemudian digelandang ke Pos Lalu Lintas Gubug.

Beberapa pembalap liar menyembunyikan kendaraannya di areal persawahan.
Beberapa pembalap liar menyembunyikan kendaraannya di areal persawahan.

8 Sepeda Motor

Dalam kegiatan ini, polisi berhasil menjaring delapan sepeda motor yang tidak menggunakan spesifikasi yang standar, yakni menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan spion dan ban yang sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Bansos Program Indonesia Pintar, Khusus untuk Para Pelajar yang Kurang Mampu Secara Ekonomi

“Sebanyak delapan sepeda motor ini kita amankan. Sementara pengendaranya kita tindak dengan memberikan surat tilang. Kendaraan bisa diambil setelah pemilik membayar denda dan memasang perlengkapan yang sesuai dengan standar daripada kendaraan tersebut,” jelas Ipda Arie Eko.

Pihaknya tidak henti memberikan imbauan kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan kendaraan di jalan raya. Terutama kendaraan yang tidak mempunyai spesifikasi standar.

“Mereka yang kita tindak ini masih di bawah umur. Belum punya SIM, berkendara juga tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak berspesifikasi standar. Kami harapkan para orang tua untuk tidak memberikan anak-anaknya membawa kendaraan di jalan raya, terutama yang masih di bawah umur,” imbau Ipda Arie Eko.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah