Lagi, Sat Lantas Polres Grobogan Kembali Gagalkan Aksi Balap Liar di Jalur Penghubung Wirosari-Panunggalan

- 30 Januari 2024, 08:42 WIB
Kanit Turjagwali Sat Lantas Polres Grobogan saat berada di lokasi balap liar yang berhasil digagalkan, Senin 29 Januari 2024.
Kanit Turjagwali Sat Lantas Polres Grobogan saat berada di lokasi balap liar yang berhasil digagalkan, Senin 29 Januari 2024. /Dok Sat Lantas Polres Grobogan.//


Media Purwodadi – Aksi balap liar kembali digagalkan Sat Lantas Polres Grobogan di Jalan Raya Wirosari-Panunggalan, tepatnya di Desa Kropak, Kecamatan Wirosari, Senin, 29 Januari 2024.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 56 sepeda motor dengan kondisi belasan diantaranya berknalpot tidak standar dan sebagian besar lainnya tidak dilengkapi spion dan roda yang standar.

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko mengatakan, aksi balap liar ini gagal dilakukan oleh puluhan remaja karena adanya aduan dari masyarakat sekitar yang terganggu akibat ulah mereka yang suka melakukan balap liar di sore hari.

Baca Juga: Perhatian untuk Pemegang KKS Merah Putih, Pastikan Mendapat Pencairan Bansos PKH Bulan Januari 2024

“Kita mendapat aduan masyarakat bahwa di jalur penghubung antara Wirosari dan Panunggalan ini kerap dijadikan arena balap liar. Aduan itu kita tindak lanjuti dan benar pada saat kami sampai di sana, sekitar pukul 17.00 WIB, kami melihat banyak orang di sana berkumpul untuk bersiap balap liar,” jelas Ipda Arie Eko.

Pihak kepolisian langsung mengamankan puluhan remaja, baik yang menjadi pembalap maupun penonton di sekitar lokasi untuk dikumpulkan. Para remaja ini akhirnya kooperatif saat dikumpulkan oleh petugas.

Para pebalap liar ini gagal melakukan aksi balap liar setelah Sat Lantas Polres Grobogan datang ke lokasi.
Para pebalap liar ini gagal melakukan aksi balap liar setelah Sat Lantas Polres Grobogan datang ke lokasi.

Sementara, 56 sepeda motor yang berada lokasi balap liar langsung diamankan oleh petugas. Ipda Arie Eko mengatakan, sekitar 11 motor ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sementara beberapa kendaraan lainya tidak dilengkapi dengan spion, menggunakan roda yang tidak standar dan kelengkapan kendaraan lainnya.

“Ada yang lengkap tetapi plat nomornya sudah tidak berlaku dan semua itu kita amankan. Untuk yang menjadi peserta balap liar dan yang menonton, kita langsung melakukan penindakan dan pembinaan agar memberikan efek jera untuk mereka,” jelas Ipda Arie Eko.

Dibawa ke Mapolres Grobogan

Ipda Arie Eko mengatakan, 56 sepeda motor yang diamankan dari lokasi balap liar ini dibawa ke Mapolres Grobogan dengan cara diangkut menggunakan enam truk dengan pengawalan Sat Lantas Polres Grobogan.

“Puluhan sepeda motor ini kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Grobogan dengan cara diangkut menggunakan enam truk,” jelas Ipda Arie Eko.

Seorang remaja hanya bisa pasrah saat mendapat surat tilang karena terlibat dalam kegiatan balap liar.
Seorang remaja hanya bisa pasrah saat mendapat surat tilang karena terlibat dalam kegiatan balap liar.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp400 Ribu Bisa Dicairkan Bulan Januari 2024 Ini, Pastikan KPM Sudah Mencairkan

Pihaknya berharap agar para remaja yang melakukan tindakan balap liar tersebut tidak lagi mengulangi perbuatan mereka lagi.

Selain dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, suara knalpot yang dihasilkan saat balap liar juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jalan tersebut bukan arena balap liar, tetapi sebagai jalan umum penghubung antar kecamatan untuk kelancaran transportasi warga. Kami imbau kepada para orang tua agar menjadi perhatian bagi mereka yang menyerahkan kendaraan kepada anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur, supaya mereka tercegah dari hal-hal yang membahayakan,” imbau Ipda Arie Eko.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x