Ancaman Pidana
Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000 melalui aplikasi tersebut. Namun biasanya jadian di tarif Rp400.000 sekali kencan. Uang tersebut Rp150.000 untuk korban sisanya untuk kedua pelaku.
Dalam prakteknya kedua pelaku menjajakan anak di bawah umur untuk kegiatan prostitusi online di sejumlah lokasi di Kabupaten Grobogan, kemudian Blora dan Kudus.
Polisi mengamankan 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban saat berpindah lokasi, serta uang dari tangan kedua pelaku.
“Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” kata AKP Agung Joko. ***