Lima Perempuan Bawah Umur Menjadi Korban Prostiusi Online di Grobogan, Polisi Tangkap Dua Pelaku

- 22 Februari 2024, 14:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Grobogan ketika mengintrogasi pelaku prostitusi online di Mapolres Grobogan, Kamis 22 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Grobogan ketika mengintrogasi pelaku prostitusi online di Mapolres Grobogan, Kamis 22 Februari 2024. /Media Purwodadi/Setiadi

Ancaman Pidana

Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000 melalui aplikasi tersebut. Namun biasanya jadian di tarif Rp400.000 sekali kencan. Uang tersebut Rp150.000 untuk korban sisanya untuk kedua pelaku.

Dalam prakteknya kedua pelaku menjajakan anak di bawah umur untuk kegiatan prostitusi online di sejumlah lokasi di Kabupaten Grobogan, kemudian Blora dan Kudus.

Polisi mengamankan 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban saat berpindah lokasi, serta uang dari tangan kedua pelaku.

“Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” kata AKP Agung Joko. ***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah