Sat Resnarkoba Polres Grobogan Amankan Ribuan Obat Terlarang di Penawangan

- 19 Februari 2024, 12:30 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan nersama Kasat Resnarkobs AKP Eko Bambang dan Wakapolres Kompol Gali Atmajaya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan nersama Kasat Resnarkobs AKP Eko Bambang dan Wakapolres Kompol Gali Atmajaya menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. /Dok Polres Grobogan./

Media Purwodadi - Ribuan obat keras yang terdiri dari jenis Yarindo, DMP Nova dan Trihexyphenidyl berhasil diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Grobogan.

Ribuan obat terlarang tersebut berhasil diamankan dari sebuah rumah di Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Dua orang tersangka yakni GAPS (23) dan FDA (19), berhasil diamankan polisi.

Baca Juga: Cara Cek Mandiri Apakah Terdata Sebagai Penerima Bansos PKH di Bulan Februari 2024, Simak Penjelasannya Ini

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, kasus ini berawal saat Sat Res Narkoba Polres Grobogan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak punya izin edar.

‘’Kemudian Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Eko Bambang.

Saat melakukan penyelidikan, petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras yang berada di depan sebuah rumah.

Kemduian, petugas Sat Resnarkoba melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket warna putih merah dengan pengirim RB JAYA MANDIRI, Ciputat, Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x