Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Dua Warga Sulawesi Selatan Diamankan Polisi di Grobogan

- 20 Februari 2024, 11:15 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat meminta keterangan dari pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat meminta keterangan dari pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut. /Polres Grobogan./

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Langsung Secara Mandiri untuk Melihat Status KPM Dapatkan Bansos BPNT Bulan Februari 2024

Kedua pelaku ini terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagai pemakai barang haram tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkas Kapolres Grobogan.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah