Media Purwodadi - Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkap kasus narkotika di kawasan Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Dua orang warga Sulawesi Selatan berhasil ditangkap polisi di Jalan Raya Gubug-Kedungjati, tepatnya di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Dari keterangan yang diterima,
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Gubug - Kedungjati Kabupaten Grobogan sering terjadi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan, Selasa 20 Februari 2024.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Sat Resnarkoba Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan penyelidikan, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol B-1363-KRH.
“Oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan, mobil tersebut kemudian dilakukan penghadangan. Setelah dilakukan penghadangan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni TOP (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan GT (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Tangari Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres mengamankan sebuah paket besar yang dilakban warna cokelat yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Kedua pelaku ini terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagai pemakai barang haram tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkas Kapolres Grobogan.***