Polisi Tangkap Tiga Tersangka dan Ribuan Butir Obat Terlarang Daftar G di Tangerang

- 23 September 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi obat terlarang.
Ilustrasi obat terlarang. /Pixabay


Media Purwodadi – Aparat Polsek Sepatan Tangerang berhasil mengungkap penjual obat terlarang Daftar G yang tidak memiliki izin atau illegal di dua toko kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

 



Tiga pelaku dengan inisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) diamankan polisi setelah kedapatan menjual tramadol dan hexymer.

Baca Juga: Harga Beras Melonjak, Presiden RI Joko Widodo Berikan Dua Arahan Ini kepada Instansi Terkait

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengungkapkan, pengungkapan toko yang menjual obat Daftar G ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat Daftar G dan tanpa izin edar," jelas AKP Sriyono, yang dilansir dari PMJ News, Sabtu, 23 September 2023.

Selain tiga penjual, polisi juga menyita 210 butir tramadol dan 75 butir hexymer dari dua pelaku yakni NH (28) dan RJ (24). Keduanya diamankan pada Sabtu, 16 September 2023 pada pukul 16.30 WIB.

Tidak hanya itu, aparat Reskrim Polsek Sepatan juga mendapatkan barang bukti berupa 103 butir tramadol dan 778 hexymer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

Baca Juga: Pemasangan Kerucuk Bambu, Jalan Purwodadi – Solo Dibuat Sistem Buka Tutup per 30 Menit

"Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," tuturnya.
Atensi

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberikan atensi atas pengungkapan kasus dua toko yang menjual obat Daftar G tersebut. Dirinya meminta agar Polsek jajaran lain juga berperan aktif untuk mengimbau masyarakat memberantas peredaran obat terlarang di wilayah masing-masing.

 

"Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.***

Editor: Agung Tri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x