Kemudian harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan.
Atas pembacaan surat tuntutan tersebut terdakwa SAP melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi), sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 30 Januari 2024 dengan agenda pembacaan pledoi.
SAP ditahan di Lapas Purwodadi, lanjut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, karena kasus perpajakan yakni tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 2019.
“Akibat tindakan tersangka SAP, timbul kerugian pada pendapatan negara dengan total sebesar Rp 831.597.410,” ungkap Kasi Intel Frengki Wibowo. ***