Barang Bukti 57 Perkara Inkrah Dimusnahkan di Halaman Kejari Grobogan, Diblender dan Dibakar

- 23 November 2023, 16:35 WIB
Pemusnahan barang bukti sejumlah perkara dengan cara dibakar di halaman Kejari Grobogan, Kamis 23 November 2023.
Pemusnahan barang bukti sejumlah perkara dengan cara dibakar di halaman Kejari Grobogan, Kamis 23 November 2023. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi – Barang bukti dari 57 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Juni hingga November 2023 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan, Kamis 23 November 2023.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Grobogan dengan cara direndam air kemudian diblender untuk barang bukti perkara narkoba, dan dibakar untuk barang bukti perkara lainnya.

 

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara dihadiri oleh sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Grobogan dan Kaur Binops Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ipda Bambang Suginarno.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Evakuasi Sopir Truk yang Alami Kecelakaan di Salaman Magelang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Iqbal dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah merupakan bagian penegakan hukum.

“Eksekusi tidak hanya memasukan terpidana ke penjara tapi juga pemusnahan barang bukti kejahatan seperti yang dilaksanakan hari ini,” jelas Kajari Iqbal.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari perkara perjudian, narkotika, pencurian, kejahatan terhadap nyawa, pengancaman, perlindungan anak, penipuan, penadahan, penganiayaan serta tindak pidana lainnya.

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x