Dua Hari Operasi, Sat Lantas Polres Grobogan Amankan 217 Kendaraan Berknalpot Brong

- 6 Januari 2024, 18:36 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melakukan pemotongan knalpot brong.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melakukan pemotongan knalpot brong. /Dok Media Purwodadi/Agung Tri//

Bentuk Tim

Dikatakan Kapolres, Polres Grpbogan dan Kodim 0717 Grobogan membantuk tim melakukan penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Kemudian, juga Sat Lantas Polres Grobogan melakukan kegiatan preemtif yakni sosialisaai dan edukasi kepada pelajar, kepala sekolah dan guru di masing-masing sekolah tentang bahaya penggunaan motor berknalpot brong.

"Komunitas motor untuk juga tidak luput dari kegiatan sosialisasi dengan harapan anggotanya tidak menggunakan knalpot brong. Sebenarnya ini tidak hanya dilakukan pada saat menjelang Pemilu saja, tetapi Sat Lantas Polres Grobogan sudah sering banyak melakukan penindakan knalpot brong ini," jelas Kapolres.

Sementara itu, Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan mengatakan Kodim dan Polres Grobogan akan melaksanakan sosialisasi ke bengkel-bengkel.

"Motor memang dikembalikan ke pengendara, tetapi untuk menjaga kondisi Kabupaten Grobogan yang aman dan tentram, maka bengkel motor perlu juga untuk disosialisasikan," ungkap Dandim.

Pihaknya beralasan, knalpot brong menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat karena suara bisingnya.

"Kalau sudah bising justru yang terjadi ada keributan," tuturnya.

Melanggar UU

Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono mengungkapkan, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah