Sat Lantas Polres Grobogan Amankan Puluhan Kendaraan dengan Knalpot Brong, Pelanggar Dapat Surat Tilang

- 5 Januari 2024, 10:08 WIB
Pelajar yang menggunakan knalpot brong ini mendapatkan surat tilang dari polisi.
Pelajar yang menggunakan knalpot brong ini mendapatkan surat tilang dari polisi. /Sat Lantas Polres Grobogan//

Media Purwodadi – Sat Lantas Polres Grobogan menindak tegas para pengendara yang secara kasat mata menggunakan kendaraan knalpot brong.

Hal itu terlihat dalam kegiatan operasi dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar di Perempatan Danyang, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jumat 5 Januari 2024.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono ini, terdapat 42 pengendara yang terjaring lantaran menggunakan knalpot brong pada kendaraan mereka.

Baca Juga: Relawan Bolone Mase Grobogan Gelar Konsolidasi, Bahas Strategi Sosialisasikan Pasangan Prabowo-Gibran

Rata-rata yang terjaring dalam operasi ini adalah mereka yang masih berstatus pelajar dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Hari ini kita laksanakan kegiatan operasi dengan sasaran pengendara yang membawa kendaraan tetapi tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot brong. Ada 42 kendaraan yang kami sita karena menggunakan knalpot brong,” ujar AKP Tejo Suwono, usai operasi.

Berbagai jenis kendaraan dengan knalpot brong ini langsung dibawa oleh anggota Sat Lantas ke Polres Grobogan.

“Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini kita sita dan sudah kita amankan di Polres Grobogan sebagai barang bukti. Pengendara yang menggunakan kendaraan ini kita berikan surat tilang,” jelas AKP Tejo Suwono.

Arahan Kapolres

Menurut Kasat Lantas AKP Tejo Suwono, operasi tersebut menindaklanjuti arahan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas, khususnya knalpot brong.

“Penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas knalpot brong ini dalam rangka menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas menjelang Pemilu 2024 dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya,” jelas AKP Tejo Suwono.

Kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini diamankan dan dibawa ke Polres Grobogan.
Kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini diamankan dan dibawa ke Polres Grobogan.

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, Ipda Sandi Widianto mengatakan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 UULAJ dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Berikut Ciri-Ciri Pencairan Bansos BPNT dan Cara Pencairannya untuk Para Keluarga Penerima Manfaat

“Operasi khusus knalpot brong ini dimulai pada tanggal 1-20 Januari 2024. Dan kita sudah lakukan operasi dua hari ini. Kami tindak tegas bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong,” ujar Ipda Sandi.

Terkait dengan barang bukti 42 kendaraan hasil operasi pada Jumat, 5 Januari 2024 ini, Ipda Sandi mengatakan langsung diamankan di Polres Grobogan.

“Banyak yang terjaring itu para pelajar yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK. Kami imbau kepada para orang tua agar tidak membawakan anaknya kendaraan jika anak belum punya SIM dan terlebih kendaraan tidak menggunakan knalpot yang sesuai standar,” imbau Ipda Sandi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah