Dua Hari Operasi, Sat Lantas Polres Grobogan Amankan 217 Kendaraan Berknalpot Brong

- 6 Januari 2024, 18:36 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melakukan pemotongan knalpot brong.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melakukan pemotongan knalpot brong. /Dok Media Purwodadi/Agung Tri//

Selain tidak layak digunakan di jalan, penggunaan knalpot ini dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

"Pelanggar yang terjaring dalam operasi khusus tersebut, didampingi orangtua pun ikut mengganti knalpot standar yang bersuara lebih ramah," kata AKP Tejo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Grobogan Hari Ini Sabtu 6 Januari 2024, Sejak Siang Mulai Hujan

Penindakan khusus ini juga didukung penuh oleh masyarakat dan komunitas motor Grobogan.

Menurut AKP Tejo, telah banyak upaya dilakukan Sat Lantas Polres Grobogan untuk menekan angka penggunaan knalpot brong di Kabupaten Grobogan.

"Kami telah melakukan deklarasi anti knalpot brong dengan komunitas motor. Sosialisasi ke sejumlah sekolah terkait larangan penggunaan knalpot brong. Lalu memasang papan informasi berupa banner dan baliho di tempat strategis tentang larangan memasang knalpot brong," kata AKP Tejo.***

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah