Bawaslu Grobogan Turunkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar, Mayoritas APK Terpasang di Tempat Terlarang

- 5 Januari 2024, 12:17 WIB
Petugas menurunkan APK berbentuk spanduk yang terpasang di depan Pasar Induk Purwodadi, Jumat 5 Januari 2024.
Petugas menurunkan APK berbentuk spanduk yang terpasang di depan Pasar Induk Purwodadi, Jumat 5 Januari 2024. /Bawaslu Grobogan./


Media Purwodadi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Grobogan bersama Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar pada Jumat, 5 Januari 2024.

Penertiban APK yang dinilai melanggar ini dilakukan serentak di 19 kecamatan se Kabupaten Grobogan. Dari data inventaris Bawaslu Grobogan, ada 3.314 APK yang melanggar, dengan rincian 805 baliho, 447 spanduk, 260 reklame, 12 umbul-umbul dan 1.790 alat peraga lain.

Alat Peraga Kampanye yang diturunkan ini adalah yang melanggar ketentuan, seperti ditempel di pohon, pemasangannya yang melintang. Kemudian, di lokasi sepanjang jalan yang tidak diperbolehkan pemasangan APK dan beberapa pemasangan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pasca Laka KA Commuterline Bandung Raya vs KA Turangga, Tidak Ada Gangguan Perjalanan di Daop 4 Semarang

Saran Perbaikan

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan saran perbaikan kepada Pimpinan Partai Politik, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Pelaksana Kampanye Calon Perseorangan DPD untuk melakukan penertiban secara mandiri APK yang  melanggar sampai dengan tanggal 4 Januari 2024.

"Selanjutnya jika tidak ditertibkan, maka Bawaslu Grobogan bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan melakukan penertiban APK melanggar pada 5 Januari 2024,” kata Fitria Nita Witanti.

Baca Juga: Hasil Las Palmas vs Barcelona, Tertinggal 1-0 di Babak Pertama, Blaugrana Menang Dramatis Atas Los Amarillos

Dalam penertiban APK yang melanggar ini, Bawaslu Grobogan bekerja sama dengan Satpol PP. Bersmaa dengan Panwaslu tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, tim melakukan penertiban APK tersebut.

"Selain dengan jajaran pengawas tingkat kecamatan hingga desa, kami juga mengajak Satpol PP agar turut menurunkan APK yang melanggar," tambah Fitri.

Sesuai dengan Surat Edaran KPU Grobogan Nomor 352, ada beberapa lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, yaitu menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, melintang di atas jalan, melebihi tepi aspal jalan dan merusak pohon pelindung jalan (dipaku) di jalan.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x