Polisi Bekuk Pria Mengaku Wartawan Pemeras Pengusaha Properti di Grobogan, Begini Kronologinya

- 16 Maret 2023, 13:24 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan (kiri) menanyakan kepada Suwarno pelaku pemerasan pengusaha properti yang mengaku wartawan
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan (kiri) menanyakan kepada Suwarno pelaku pemerasan pengusaha properti yang mengaku wartawan /dok Media Purwodadi/Setiadi

Di hadapan awak media, Suwarno mengaku perbuatannya tersebut. Sambil menundukkan kepala, Suwarno mengaku uang hasil pemerasan ini sedianya akan digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.

"Buat kebutuhan sehari-hari," ujar pria berambut gondrong ini.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Subs 369 ayat (1) KUHP.

 

 

Baca Juga: Bawa Kokain Cair, WNA Brazil Ditangkap Polisi Saat Masuk ke Indonesia

AKBP Dedy Anung Kurniawan mengimbau terhadap masyarakat pelaku usaha, bumn investor di wilayah Grobogan, apabila ada kasus pemerasan dengan ancaman atau dilaporkan ke Polres Grobogan.

"Segera mungkin melaporkan ke Polres Grobogan. Ada hotline atau hubungi Satreskrim Polres Grobogan. Ini untuk jaga kondusivitas dan iklim investasi. Kami dukung investor agar tenang aman sehingga Grobogan bisa maju," tegasnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa menghuni tahanan Polres Grobogan.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x