Polisi Bekuk Pria Mengaku Wartawan Pemeras Pengusaha Properti di Grobogan, Begini Kronologinya

- 16 Maret 2023, 13:24 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan (kiri) menanyakan kepada Suwarno pelaku pemerasan pengusaha properti yang mengaku wartawan
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan (kiri) menanyakan kepada Suwarno pelaku pemerasan pengusaha properti yang mengaku wartawan /dok Media Purwodadi/Setiadi

"Jadi ini tersangka membuat berita terkait permasalahan di CV Riyutomo dengan salah satu pembeli tanah kapling yang melibatkan oknum Kejaksaan Negeri Grobogan," jelas Kapolres.

Pelaku mengancam korban jika tidak diberikan sejumlah uang yang diinginkannya maka akan tersebar di media online dan YouTube yang dikelola lembaga tempatnya bekerja.

"Tersangka meminta uang Rp10 juta kepada korban, jika tidak memberikan uang tersebut, berita yang sudah dibuat akan diberitakan di media online, tempat pelaku bekerja," ujar Kapolres.

Korban menjelaskan bahwa dirinya tidak punya uang sebesar itu. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang yang diinginkan jika berita tersebut tidak ingin ditayangkan.

Merasa kredibilitas perusahaannya terancam, korban akhirnya mendatangi pelaku di sebuah kafe di Jalan Gajahmada Purwodadi.

Di kafe tersebut, korban memberikan uang yang sudah disiapkan untuk diberikan kepada pelaku sebanyak Rp3 juta.

"Saat itu juga anggota kami dari Satreskrim Polres Grobogan dan Kejari Grobogan menangkap pelaku yang menerima uang dari korban," ujar AKBP Anung.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Grobogan berikut barang bukti berupa satu buah mobil Honda BR-V dan ponsel yang menjadi sarana pelaku.

Dari tangan pelaku juga, polisi menyita sejumlah uang Rp3 juta yang diterima dari korban.

Selain itu, polisi juga menemukan BB berupa screenshoot isi WA antara pelaku dan korban serta print out hasil pemberitaan pelaku tentang perusahaan korban.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x