Polisi Bekuk Pria Mengaku Wartawan Pemeras Pengusaha Properti di Grobogan, Begini Kronologinya

- 16 Maret 2023, 13:24 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan (kiri) menanyakan kepada Suwarno pelaku pemerasan pengusaha properti yang mengaku wartawan
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan (kiri) menanyakan kepada Suwarno pelaku pemerasan pengusaha properti yang mengaku wartawan /dok Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Seorang pria yang mengaku wartawan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 12 Maret 2023 di Kabupaten Grobogan.

 

 

Oknum wartawan bernama Suwarno ini ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Grobogan dan Kejari Grobogan di sebuah kafe di Jalan Gajahmada, Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Penangkapan terhadap oknum wartawan ini dibenarkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: PWI Gandeng PT Semen Gresik Gelar UKW Joglosemar, Harapkan Kualitas SDM Wartawan Harus Punya Kompetensi

"Benar bahwa hari Minggu, 12 Maret 2023 terjadi penangkapan terhadap seorang yang mengaku wartawan di sebuah kafe di Jalan Gajahmada, Kota Purwodadi," jelas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Penangkapan tersangka atas laporan Puji Munarto, direktur sebuah perusahaan properti ternama di Grobogan.

Menurut keterangan Kapolres, penangkapan terhadap Suwarno ini dilakukan setelah pelapor merasa telah diperas oleh pelaku terkait masalah antara perusahaan dan konsumennya.

"Jadi ini tersangka membuat berita terkait permasalahan di CV Riyutomo dengan salah satu pembeli tanah kapling yang melibatkan oknum Kejaksaan Negeri Grobogan," jelas Kapolres.

Pelaku mengancam korban jika tidak diberikan sejumlah uang yang diinginkannya maka akan tersebar di media online dan YouTube yang dikelola lembaga tempatnya bekerja.

"Tersangka meminta uang Rp10 juta kepada korban, jika tidak memberikan uang tersebut, berita yang sudah dibuat akan diberitakan di media online, tempat pelaku bekerja," ujar Kapolres.

Korban menjelaskan bahwa dirinya tidak punya uang sebesar itu. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang yang diinginkan jika berita tersebut tidak ingin ditayangkan.

Merasa kredibilitas perusahaannya terancam, korban akhirnya mendatangi pelaku di sebuah kafe di Jalan Gajahmada Purwodadi.

Di kafe tersebut, korban memberikan uang yang sudah disiapkan untuk diberikan kepada pelaku sebanyak Rp3 juta.

"Saat itu juga anggota kami dari Satreskrim Polres Grobogan dan Kejari Grobogan menangkap pelaku yang menerima uang dari korban," ujar AKBP Anung.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Grobogan berikut barang bukti berupa satu buah mobil Honda BR-V dan ponsel yang menjadi sarana pelaku.

Dari tangan pelaku juga, polisi menyita sejumlah uang Rp3 juta yang diterima dari korban.

Selain itu, polisi juga menemukan BB berupa screenshoot isi WA antara pelaku dan korban serta print out hasil pemberitaan pelaku tentang perusahaan korban.

Di hadapan awak media, Suwarno mengaku perbuatannya tersebut. Sambil menundukkan kepala, Suwarno mengaku uang hasil pemerasan ini sedianya akan digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.

"Buat kebutuhan sehari-hari," ujar pria berambut gondrong ini.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Subs 369 ayat (1) KUHP.

 

 

Baca Juga: Bawa Kokain Cair, WNA Brazil Ditangkap Polisi Saat Masuk ke Indonesia

AKBP Dedy Anung Kurniawan mengimbau terhadap masyarakat pelaku usaha, bumn investor di wilayah Grobogan, apabila ada kasus pemerasan dengan ancaman atau dilaporkan ke Polres Grobogan.

"Segera mungkin melaporkan ke Polres Grobogan. Ada hotline atau hubungi Satreskrim Polres Grobogan. Ini untuk jaga kondusivitas dan iklim investasi. Kami dukung investor agar tenang aman sehingga Grobogan bisa maju," tegasnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa menghuni tahanan Polres Grobogan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x