Tepergok Potong Pohon Jati di Hutan Klambu, Warga Sukolilo Pati Ditangkap Polisi Hutan

- 9 Desember 2023, 15:42 WIB
Lokasi temuan potongan pohon jati hasil pencurian yang dilakukan warga Sukolilo, Pati di petak 30 F RPH Plosokerep, BKPH Penganten, KPH Purwodadi.
Lokasi temuan potongan pohon jati hasil pencurian yang dilakukan warga Sukolilo, Pati di petak 30 F RPH Plosokerep, BKPH Penganten, KPH Purwodadi. /Media Purwodadi/dok Polres Grobogan

 

Anggota Polhut juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol yang sudah di modifikasi dan gergaji milik pelaku ke Polsek Klambu.

Baca Juga: Inspiratif! Ini Cerita Nucha Bachri dan Ario Pratomo Terapkan Self-Care di Shopee 12.12 Birthday

Barang Bukti

Sementara di lokasi yakni di petak 30 F, anggota Polhut juga menemukan 6 batang kayu jati hasil curian mulai ukuran 70 centimeter hingga 260 centimeter dengan diameter mulai 16 centimeter hingga 34 centimeter.

 

 

Ketika proses hukum berlangsung, Kades Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati Hyro Fachrus mendatangi Perhutani. Kades Hyro mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice

“Diwakili oleh Asper dan KRPH beserta jajaran dan pelaku bertemu. KPH Purwodadi dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice atau RJ,” ujar AKP Maarif.

Selanjutnya, KPH Purwodadi dan pelaku menandatangani surat pernyataan disaksikan Kapolsek Klambu AKP Ma’arif di Mapolsek Klambu. Pelaku berjanji tidak akan melakukan pencurian lagi. ***

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah