Anggota Polhut juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol yang sudah di modifikasi dan gergaji milik pelaku ke Polsek Klambu.
Baca Juga: Inspiratif! Ini Cerita Nucha Bachri dan Ario Pratomo Terapkan Self-Care di Shopee 12.12 Birthday
Barang Bukti
Sementara di lokasi yakni di petak 30 F, anggota Polhut juga menemukan 6 batang kayu jati hasil curian mulai ukuran 70 centimeter hingga 260 centimeter dengan diameter mulai 16 centimeter hingga 34 centimeter.
Ketika proses hukum berlangsung, Kades Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati Hyro Fachrus mendatangi Perhutani. Kades Hyro mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice
“Diwakili oleh Asper dan KRPH beserta jajaran dan pelaku bertemu. KPH Purwodadi dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice atau RJ,” ujar AKP Maarif.
Selanjutnya, KPH Purwodadi dan pelaku menandatangani surat pernyataan disaksikan Kapolsek Klambu AKP Ma’arif di Mapolsek Klambu. Pelaku berjanji tidak akan melakukan pencurian lagi. ***