Media Purwodadi – BI (36) warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati ditangkap anggota Polhut saat memotong pohon jati tanpa izin di kawasan hutan petak 30 F RPH Plosokerep, BKPH Penganten, KPH Purwodadi.
"Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Penawangan beserta barang bukti hasil curian di kawasan hutan masuk Desa Penganten, Klambu," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu AKP Maarif, Sabtu 9 Desember 2023.
Sebelum tertangkapnya pelaku pencurian kayu jati, anggota Polhut melakukan patroli di petak 26 C1 turut RPH Terkesi, BKPH Penganten, KPH Purwodadi dilanjutkan patroli di petak 30 F di kawasan hutan yang sama
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Sejumlah Lokasi di Grobogan
“Ketika sampai di petak 30 F KPS RPH Plosokerep BKPH Penganten, anggota Polhut mendengar suara pohon tumbang. Sehingga langsung mendatangi lokasi,” jelas Kapolsek Klambu AKP Maarif.
Anggota Polhut curiga karena tidak ada jadwal penjarangan di petak 30 F kawasan hutan Perhutani tersebut. Ternyata ada seorang pria tengah memotong pohon jati di lokasi kejadian.
“Ketika ditanya anggota Polhut, pelaku mengaku tidak memiliki izin menebang pohon jati. Sehingga pelaku diamankan anggota Polhut kemudian dibawa ke Polsek Klambu,” tambah AKP Maarif.