Barang Bukti 57 Perkara Inkrah Dimusnahkan di Halaman Kejari Grobogan, Diblender dan Dibakar

- 23 November 2023, 16:35 WIB
Pemusnahan barang bukti sejumlah perkara dengan cara dibakar di halaman Kejari Grobogan, Kamis 23 November 2023.
Pemusnahan barang bukti sejumlah perkara dengan cara dibakar di halaman Kejari Grobogan, Kamis 23 November 2023. /Media Purwodadi/Setiadi

 

Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara direndam kemudian diblender.
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara direndam kemudian diblender. Media Purwodadi/Setiadi

Terbanyak Perkara Narkotika

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan Ardiansyah, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara sejak Juni hingga November 2023.

"Hari ini pemusnahan barang bukti dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Ardiansyah seusai pemusnahan di halaman Kejari Grobogan.

Menurut Ardiansyah rinciannya yakni dari perjudian 8 perkara, narkotika 13 perkara, pencurian 10 perkara, kejahatan terhadap nyawa 3 perkara, pengancaman 1 perkara, UU ITE 1 perkara, penadahan, penerbitan 1 perkara.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Kamis 23 November 2023, Jangan Lewatkan Sinema Horor Asia: Pengabdi Setan

 

 

Lalu perlindungan anak 6 perkara, penganiyaan 8 perkara, pemerasan dan pengancaman 1 perkara, tindak pidana senjata api/benda tajam 2 perkara, kehutanan 1 perkara, penipuan 1 perkara, dan tindak pidana lain lain 1 perkara.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x