Kapolres juga menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.***
Kapolres juga menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.***
Editor: Hana Ratri Septyaning Widya