Media Purwodadi – Rupanya pelaku pencurian yang dihakimi massa di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, sepekan lalu, juga melakukan aksi serupa di Kecamatan Kradenan.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku berinisial BH (50) warga Kabupaten Blora ini, juga melakukan tindakan pencurian di Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Kapolsek Kradenan, AKP Haryono menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 17 Mei 2023 lalu. Ketika itu, korban BP (51) dan istrinya, MKD (40), pergi ke Wirosari untuk memesan makanan di Rumah Makan Noroyono.
Saat ditinggal, rumah dalam keadaan kosong, sementara pintu utama hanya tertutup, tidak terkunci seperti biasanya.
“Saat pergi ke Wirosari, rumahnya dalam keadaan tertutup saja pintunya, tidak dikunci oleh pemilik rumah,” jelas AKP Haryono, Sabtu, 16 September 2023.
Sepulang dari Wirosari, istri korban mendapati kamar dalam keadaan acak-acakan. Curiga dengan kondisi kamar yang tidak rapi, istri korban langsung mengcek lemari pakaian.
Rupanya, uang senilai Rp80 juta yang disimpan di dalam plastik dan dimasukkan ke dalam almari tersebut raib tidak tersisa.