“Dengan adanya kejadian tersebut, kita selalu menghimbau agar bus besar dan KBM Besar untuk tidak melintas di Jalan raya Danyang-Kuwu, karena Kita ketahui bersama bahwa jalan tersebut termasuk kelas jalan III yang hanya dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton,” jelasnya.
Ipda Arie Eko juga berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Grobogan agar memahami kriteria kendaraannya masing-masing. Jika dalam kategori kendaraan berat, harus bisa disesuaikan dengan kelas dan kondisi jalan yang akan dilewati.***