Truk dan Bus Berpapasan di Jalan Sempit, Arus Lalu Lintas Danyang - Kuwu Padat Merayap

- 7 November 2023, 20:38 WIB
Situasi di Jalan Raya Danyang - Kuwu, Selasa 7 November 2023.
Situasi di Jalan Raya Danyang - Kuwu, Selasa 7 November 2023. /Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Grobogan./

Media Purwodadi – Kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan Raya Danyang-Kuwu, Selasa 7 November 2023. Peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya trouble bus dan Truck yang masuk jalan raya Purwodadi Kuwu dan berpapasan, sehingga dia kendaraan besar tersebut tidak bisa melintas.

Menurut Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono melalui Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko menuturkan, trouble terjadi lantaran adanya dua kendaraan besar yang lewat berpapasan, baik dari arah barat maupun timur.

Hingga akhirnya menimbulkan kepadatan arus lalu lintas panjang, lantaran jalur tersebut merupakan jalur sempit, yang hanya boleh dilewati oleh kendaraan kecil seperti mobil atau sepeda motor.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TransTV Rabu 8 November 2023, Saksikan CNN Indonesia Good Morning, Bioskop TransTV

“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada kepadatan arus lalu lintas di Jalan Raya Danyang-Kuwu, di Desa Nambuhan. Setelah kita datangi, ternyata ada dua kendaraan berukuran besar, satu tronton dan satu bus. Mereka ini berpapasan di jalur yang sempit, sehingga timbul kepadatan arus lalu lintas,” ujar Ipda Arie Eko.

Ipda Arie Eko menuturkan, kepadatan arus lalu lintas tersebut terjadi pada pukul 15.00 WIB. Saat itu, truk tronton melintas dari arah barat ke timur. Sedangkan, bus berukuran besar juga lewat di waktu yang sama dari arah timur ke barat.

“Jalur ini sempit dan peruntukannya hanya kendaraan volume kecil. Sedangkan, kendaraan yang volume besar, kita arahkan untuk lewat di jalur utama,” imbau Ipda Arie Eko.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Trans7 Rabu 8 November 2023, Jangan Lewatkan FYP, Makan Receh, Arisan, dan Lapor Pak!

Terkait adanya informasi masyarakat bahwa tronton tersebut mengangkut barang di sebuah gudang yang ada di Kecamatan Pulokulon, Ipda Arie Eko mengatakan dirinya akan menindaklanjutinya dengan penindakan secara tegas.

Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko saat mengatur arus lalin yang sempat tersendat.
Kanit Turjagwali, Ipda Arie Eko saat mengatur arus lalin yang sempat tersendat. /Dok Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Grobogan./

“Dengan adanya kejadian tersebut, kita selalu menghimbau agar bus besar dan KBM Besar untuk tidak melintas di Jalan raya Danyang-Kuwu, karena Kita ketahui bersama bahwa jalan tersebut termasuk kelas jalan III yang hanya dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton,” jelasnya.

Ipda Arie Eko juga berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Grobogan agar memahami kriteria kendaraannya masing-masing. Jika dalam kategori kendaraan berat, harus bisa disesuaikan dengan kelas dan kondisi jalan yang akan dilewati.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah