DCT Ditetapkan KPU, Bawaslu Grobogan Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye

- 6 November 2023, 16:43 WIB
Bawaslu Grobogan menggelar rapat koordinasi terkait penertiban APK atau alat peraga kampanye di aula Bawaslu, Senin 6 November 2023.
Bawaslu Grobogan menggelar rapat koordinasi terkait penertiban APK atau alat peraga kampanye di aula Bawaslu, Senin 6 November 2023. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - KPU telah menetapkan daftar caleg tetap (DCT) peserta Pemilu 2024, untuk itu hingga 27 November 2023 parpol maupun caleg dilarang melakukan kampanye di Kabupaten Grobogan.

Menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Badan Pengawas Pemilu bersama dengan Satpol PP akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang parpol maupun caleg.

 

 

"Bawaslu Grobogan hari ini menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan parpol, KPU Grobogan, Satpol PP dan Panwascam terkait alat peraga kampanye," jelas Fitria Nita Witanti, Senin 6 November 2023.

Baca Juga: Truk Muatan Pasir Patah As Roda dan Truk Muatan Biji Plastik terperosok, Jalur Purwodadi-Solo Terhambat

Rapat koordinasi tersebut terkait pada 3 November 2023 KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (caleg). Sehingga rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Grobogan, lanjutnya, terkait konsekuensinya.

"Sejak tanggal 3 November setelah DCT ditetapkan hingga 27 November 2023, dilarang untuk berkampanye. Sehingga kami berkoordinasi dengan pimpinan parpol untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan," ujar Fitri.

 

 

Untuk itu, lanjut Ketua Bawaslu Grobogan, parpol diminta untuk melepas secara mandiri alat peraga yang mengandung unsur kampanye yang sudah terpasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Ratusan Siswa dan Guru Madrasah di Grobogan Mengikuti Salat Gaib, Peduli Palestina dan Cinta NKRI

Menurut Fitri, yang dimaksud unsur kampanye pada alat peraga baik itu baliho, umbul-umbul, spanduk maupun poster, adalah adanya ajakan memilih, ada nomor urut yang dicoblos, dan gambar paku.

Hal itu lanjut Fitri, Bawaslu Grobogan mengacu surat Bawaslu RI di mana yang dimaksud mengandung unsur kampanye itu, ada ajakan memilih, nomor urut dengan tanda coblos, ada gambar paku.

"Untuk itu kami memberi kesempatan kepada parpol untuk melepas secara mandiri spanduk, baliho, poster atau umbul-umbul bahkan reklame yang mengandung unsur kampanye," ujarnya.

 

 

Baca Juga: Lirik Lagu Nemen Yang Dinyanyikan Gilga Sahid Saat Tampil di Purwodadi Grobogan

Apabila sampai 12 November 2023 parpol belum melepas sesuai himbauan, maka sambung Fitri, Bawaslu Grobogan bersama Satpol PP akan melakukan penertiban APK (alat peraga kampanye) mulai 13 November 2023.

Selain itu Satpol PP, lanjutnya, juga akan menertibkan baliho, spanduk, umbul-umbul yang pemasangannya tidak sesuai Perda. Seperti melintang di jalan dan lokasi yang dilarang Perda.

"Harus diperhatikan, yang ditertibkan yang mengandung unsur kampanye. Jika sekadar foto caleg dan partainya karena itu bagian dari sosialisasi tidak akan dicopot," kata Fitri. ***

 

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah