APIP sesuai rekomendasi rapat, lanjut Mokamat, akan mengecek prosedur pemberian SP 1 dan SP 2 kepada Sekdes oleh Kades Asemrudung, Kecamatan Geyer, sudah sesuai Perda No 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa atau tidak.
Baca Juga: Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Dua Kades di Kabupaten Grobogan Resmi Mundur dari Jabatannya
Mekanisme Pemecatan
Ditanya mengenai kemungkinan Sekdes Asemrudung Suraji bisa menjabat kembali apabila mekanisme yang ditempuh Kades tidak sesuai Perda No 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Asisten 1 Mokamat mengatakan menunggu hasil pengecekan.
"Ya kita lihat hasil pengecekan dan pemeriksaan permasalahan di Desa Asemrudung oleh APIP," kata Mokamat.
Untuk diketahui, Kades Asemrudung Wita telah memberikan Sekdes Suraji SP 1 pada 11 September 2023, SP 2 pada 22 September 2023, SP 3 pada 29 September 2023. Kemudian surat pemberhentian tidak hormat pada 3 Oktober 2023.
Pemecatan tersebut ditolak Sekdes Suraji, karena dinilai tidak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan mengadu ke Camat Geyer dan berencana mengajukan gugatan ke PTUN atas permasalahan tersebut. ***