Kades Gubug Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengisian Sekdes

- 22 September 2023, 17:57 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo (kiri) dan Kasi Pidsus Iwan Nuzuardi saat menjelaskan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Kades Gubug HS, Jumat 22 September 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo (kiri) dan Kasi Pidsus Iwan Nuzuardi saat menjelaskan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Kades Gubug HS, Jumat 22 September 2022. /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi – Kepala Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan inisial HS ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadian terkait pengisian jabatan sekretaris desa (Sekdes) Gubug.

“Sudah kita tetapkan, Kades Gubug sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian jabatan Sekdes pada 2021-2022,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo didampingi Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi, di kantor Kejari Grobogan, Jumat 22 September 2023.

 

 

Mengenai nominal penerimaan hadiah terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa Gubug lanjut Kasi Intel, nilainya Rp185 juta. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, antara 2021 hingga 2022, di mana tahap pertama lebih dari Rp100 juta, tahap dua sisanya.

Baca Juga: Warga Geruduk Balai Desa Ngroto Gubug, Pelantikan Sekdes Batal Dilaksanakan

Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, bahwa penetapan tersangka Kades Gubug HS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 Kejari Grobogan tanggal 20 September 2023.

Pengungkapkan kasus ini berdasar penyelidikan tim intel Kejaksaan Negeri Grobogan. Kemudian lanjut Kasi Intel, dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan saksi sebelum akhirnya Kades Gubug ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kasi Intel, sebagai Kades Gubug, HS memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa Gubug yang kosong.

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x