HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut. Jadi tambah Kasi Intel Frengki Wibowo, permintaan sejumlah uang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekdes Gubug
Baca Juga: Sah, Kasus Pencurian HP dan Dompet di Wirosari Berakhir Secara Restorative Justice
Menjanjikan Jadi Sekdes
“Jadi yang aktif adalah tersangka HS menjanjikan bakal diangkat menjadi Sekdes Gubug. Kendati sampai saat ini jabatan Sekdes belum terisi,” kata Frengki dan Iwan.
Atas perbuatannya HS menurut Kasi Intel disangkakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa Gubug, Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi mengatakan saat ini baru HS. ***