Terkait Pengajuan SP Bergas Jaya, Kadisnakertrans Grobogan: Perusahaan Selesaikan Masalah Internal Dulu

- 21 September 2023, 18:45 WIB
Rapat koordinasi terkait pengajuan pencatatan SP Bergas Jaya yang mempertemukan antara pihak perusahaan dan pekerja di Aula Disnakertrans Grobogan.
Rapat koordinasi terkait pengajuan pencatatan SP Bergas Jaya yang mempertemukan antara pihak perusahaan dan pekerja di Aula Disnakertrans Grobogan. /Media Purwodadi/Hana Ratri/


Media Purwodadi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan mengadakan pertemuan antara PT Berill Jaya Sejahtera dengan pekerjanya pada Kamis, 21 September 2023.

 

 



Pertemuan tersebut membahas terkait pengajuan pencatatan Serikat Pekerja Bergas Jaya. Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo dan para pekerja PT Berill Jaya Sejahtera.

Dalam kegiatan di Aula Disnakertrans Grobogan tersebut, Teguh Harjokusumo mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi hubungan kerja untuk menghindari potensi perselisihan di kemudian hari.

Baca Juga: Tengah Bersihkan Lumpur di Mesin Bor, Tukang Bor Asal Grobogan Ini Turut Berputar Hingga Meninggal Dunia

Teguh mengungkapkan, hal ini dilakukan lantaran ketika para pengurus atau anggota Serikat Pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan karena status hubungan kerja apabila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah berakhir nantinya tidak terjadi perselisihan.

“Jika sudah berakhir masa PKWT-nya dan tidak memiliki hubungan kerja, tentu memang mengakibatkan hilangnya status keanggotaan serikat dalam perusahaan,” ujar Teguh Harjokusumo.

Dalam rapat koordinasi tersebut sempat alot karena antara pekerja dan perusahaan terlihat dengan pendapatnya sendiri-sendiri. Pihak pekerja yang diwakili Bidang Advokasi SP Bergas Jaya, Aan Setiawan berharap perusahaan mau memenuhi harapan dari mereka yang sudah tidak bekerja lagi di PT Berill Jaya Sejahtera.

“Harapannya ya para pekerja yang masa kontraknya habis bisa dipekerjakan lagi di perusahaan dan hak-hak kami segera diberikan,” ujar Aan.

Hasil Rapat

Setelah diskusi selama dua jam lebih akhirnya diperoleh keputusan. Perusahaan akan menyelesaikan terlebih dahulu masalah internal dengan buruh dan karyawan yang tergabung dalam keanggotaan embrio SP Bergas.

Baca Juga: Alhamdulillah, Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah ke 165.255 KPM di Grobogan Mulai Dilakukan Bulog

“Dari dinas meminta agar pengurus mengajukan kembali personil pengurus yang benar-benar masih bekerja di PT Berill Jaya Sejahtera. Namun, pengurus yang sudah tidak menjadi buruh tidak boleh disertakan dalam kepengurusan SP Bergas Jaya,” ujar Teguh Harjokusumo.

Teguh menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi kembali untuk pencatatan Serikat pekerja ini setelah pihak perusahaan dan bisa menyelesaikan masalah internal dengan buruh.

 

 



“Setelah masalah internal selesai, kepengurusan Serikat Pekerja bisa dilanjutkan lagi asal dilakukan re organisasi. Jadi yang sudah tidak berstatus sebagai buruh di perusahaan, tetapi dulunya itu pengurus SP Bergas Jaya, maka harus diganti,” ujar Teguh Harjokusumo.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x