Media Purwodadi – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda pembuktian terlapor sudah dilaksanakan pada Jumat, 9 September 2023 di Bawaslu Grobogan.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjadi Ketua Majelis dalam sidang tersebut dan didampingi dua anggotanya yakni Desi Ari Hartanta dan Moh Syahirul Alim.
Dalam sidang tersebut, Majelis memeriksa bukti yang telah disampaikan di hadapan pelapor dan terlapor. Bukti yang diserahkan dinyatakan sah sebagai alat bukti oleh Majelis.
Pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menghadirkan tiga saksi yakni Yoyok Prihantoro yang merupakan LO PDI Perjuangan dan dua staf DPC PDI Perjuangan, yakni Novia Widya serta Devi Febriana.
Dalam sidang tersebut, LO PDI Perjuangan, Yoyok Priyantoro menjawab dengan lugas pertanyaan dari anggota Komisioner KPU Grobogan, Suwikyo.
“Apakah ketika ada bakal calon yang statusnya anggota DPRD Kabupaten, dan kemudian mencalonkan kembali di partai politik, sementara yang dicalonkan di parpol sebelumnya, berkas apa yang diajukan dalam SILON? “ tanya Suwiknyo.
Yoyok Piryantoro yang mendapatkan pertanyaan tersebut langsung menjawab pertanyaan dari pihak terlapor tersebut.
“Secara keseluruhan berkas yang di-upload sama, berbeda dengan partai politik lain, ada tambahan satu surat pengunduran dari partai politik lama dan tanda terima dari yang bersangkutan bahwa pengunduran diri telah disampaikan,” jelas Yoyok Priyantoro.
Sementara itu, pelapor yakni Thohirin turut memberikan pertanyaan kepada Yoyok Priyantoro terkait siapa yang melakukan proses pengunggahan berkas SILON tersebut.
“Yang mengunggah berkas dilakukan oleh admin SILON yang mana ada petugasnya sendiri,” jelas Yoyok.
Pertanyaan pelapor dan terlapor ini bergantian dipaparkan di hadapan Ketua Majelis. Hingga akhirnya, Fitria Nita Witanti menyatakan cukup pada sidang dengan agenda pembuktian terlapor.
“Sidang akan dilanjutkan lagi pada hari Selasa, 12 September 2023 dengan agenda meminta keterangan pihak terkait,” jelas Fitria Nita Witanti, sambil ketok palu.***