Sat Lantas Polres Grobogan Catat 6.807 Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi 2023, Ini Pelanggar Terbanyak

- 24 Juli 2023, 15:03 WIB
Jenis pelanggaran kasat mata yang terjadi selama Operasi Patuh Candi 2023 adalah penggunaan helm dan pengendara di bawah umur.
Jenis pelanggaran kasat mata yang terjadi selama Operasi Patuh Candi 2023 adalah penggunaan helm dan pengendara di bawah umur. /Dok Satlantas Polres Grobogan.

 


Media Purwodadi - Operasi Patuh Candi 2023 yang dilaksanakan tanggal 10 Juli 2023 telah berakhir pada 23 Juli 2023.

Dari catatan Sat Lantas Polres Grobogan menemukan banyak pelanggaran. Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 ada 6.807 pelanggaran.

Pelanggaran selama Operasi Patuh Candi 2023 tersebut ditindak dengan tilang manual dan maupun elektronik atau E TLE.

Baca Juga: Bupati Grobogan Sri Sumarni Berikan Arahan untuk Ratusan Pemuda Ini Sebelum ke Jepang, Apa Isinya?

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo saat dikonfirmasi Media Purwodadi, Senin 24 Juli 2023.

"Total pelanggaran ada 6.807 yang terbagi dengan penindakan tilang manual sejumlah 1.704 kasus dan E TLE sebanyak 5.103 kasus," ujar AKP Deni Eko Prasetyo.

Kasat Lantas AKP Deni Eko Prasetyo menerangkan, pelanggaran yang mayoritas ditemukan adalah pengendara tanpa helm, tanpa SIM dan STNK dan pelanggaran terhadap rambu atau marka.

"Dan kalangan pelanggar terbanyak adalah mereka yang berusia 15-25 tahun ," jelas AKP Deni.

Imbauan

Melihat banyaknya jumlah pelanggar dari sisi anak di bawah umur, AKP Deni kembali mengimbau para orang tua di Grobogan agar tidak membawakan kendaraan bermotor untuk anak.

Terlebih menyerahkan kendaraan bermotor ini pada saat para remaja di bawah umur ini hendak berangkat sekolah, les atau keperluan lainnya.

"Apapun alasannya, tidak dibenarkan anak di bawah umur mulai dari tingkat SD kelas 6 sampai sebelum 16 tahun membawa kendaraan sendiri," tegas AKP Deni.

Pihaknya meminta kepada para orang tua untuk lebih peduli kepada anak-anak mereka.

"Orang tua harus lebih peduli terhadap anak, bagaimanapun anak yang belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor apapun alasannya," ujar AKP Deni.

"Selain tidak dilengkapi SIM, kedewasaan dalam berkedara juga belum siap, sehingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain" pesannya.

Lewat sekolah, Sat Lantas Polres Grobogan sering lakukan sosialisasi bahaya penggunaan kendaraan bermotor untuk anak di bawah umur.
Lewat sekolah, Sat Lantas Polres Grobogan sering lakukan sosialisasi bahaya penggunaan kendaraan bermotor untuk anak di bawah umur. /Dok Sat Lantas Polres Grobogan.

Tetap Patroli

Meski Operasi Patuh Candi 2023 telah usai, namun Sat Lantas Polres Grobogan berkomitmen untuk mencegah naiknya angka kecelakaan di Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Peringatan 1 Muharram 1445 Hijriyah Rifan Financindo Berjangka Semarang di Masjid Kauman

Dirinya menegaskan, Sat Lantas Polres Grobogan tetap melakukan patroli di jalan raya dan melakukan penindakan tilang terhadap yang melakukan pelanggaran yang kasat mata.

Penindakan tilang tidak hanya lewat manual saja, namun efisiensi tilang elektronik atau E TLE juga akan terus diterapkan.

"Kita tetap lakukan patroli di jalan raya. Kalau ada pelanggaran tetap akan dilakukan penindakan, baik itu tilang manual maupun tilang elektronik atau E TLE," tutupnya.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah