Media Purwodadi – Sebanyak 42 desa belum melakukan input data atau pengisian google form yang seharusnya dilakukan Kepala Desa dengan menyesuaikan dana bantuan yang memang benar diterima desa tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal melalui Kasi Intel, Frenki Wibowo dalam peresmian Posko Virtual Jaga Desa yang digelar pada Kamis 20 Juli 2023.
Dirinya menjelaskan, Posko Virtual Jaga Desa ini merupakan wadah penyuluhan hukum dan konsultasi masalah hukum hingga permasalahan lain yang tengah dihadapi Kepala Desa dan para perangkatnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Untuk Jumat 21 Juli 2023, Bisa Dicek di Sini
Permasalahan yang ada seperti kendala pemanfaatan dana desa dan dana lainnya yang ada di desa setempat. Maka, dengan adanya Posko Virtual Jaga Desa ini diharapkan tidak akan terjadi permasalahan hukum yang ada di tingkat desa, di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.
Bupati Grobogan, Sri Sumarni meresmikan langsung Posko Virtual Jaga Desa dengan program baru bernama JAJAN DESA alias Jaksa Jaga Pembangunan Desa di Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis 20 Juli 2023.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengapresiasi dan mendukung hadirnya Posko Virtual Jaga Desa dengan Program JAJAN DESA di Kejari Grobogan. Pihaknya berharap, program JAJAN DESA ini menjadi sarana monitoring untuk mengawasi pemanfaatan dana desa di semua wilayah di Kabupaten Grobogan.
“Monitoring bukan hanya oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, namun oleh Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Grobogan selaku pengawas dan Dispermades selaku pembina,” kata Bupati Sri Sumarni.
Sri Sumarni juga menyebutkan jika Posko Virtual Jaga Desa selain lebih efisiensi waktu dalam penyelesaian penanganan permasalahan desa, juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengingatkan kepala desa serta jajarannya agar lebih berhati-hati.
“Posko Virtual Jaga Desa ini dapat mencegah Kepala Desa di dalam penggunaan anggaran Dana Desa maupun anggaran lainnya melakukan pelanggaran hukum. Semoga ke depannya bisa dilaksanakan bersama instansi lain guna mendukung pembangunan desa di Kabupaten Grobogan,” tutur Sri Sumarni.
Latar Belakang
Latar belakang pembentukan Posko Virtual Jaga Desa di Kejari Grobogan ini lantaran banyaknya temuan dalam pelaksanaan Jaga Desa pada 2022. Pada umumnya, desa mengalami permasalahan tidak hanya mendapatkan bantuan dana desa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Bantuan lain adalah bantuan yang berasal dari APBN seperti program pengairan di desa. Kemudian, Kementerian PUPR yakni program pembangunan infrastruktur atau PISEW) dan APBD Provinsi Jawa Tengah, seperti BANKEU untuk infrastruktur desa.
Baca Juga: Seorang Pria Warga Sumur Gede Godong Meninggal Dunia Setelah Tubuhnya Tertemper KA Blambangan Ekspres
Frengki Wibowo menjelaskan, bantuan lain yang diterima oleh desa seperti Disperakim Provinsi Jateng yakni Dana RTLH. Kemudian, dana pembangunan Desa Wisata dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dan dana lainnya.
Frengki menyebutkan, dana-dana tersebut tidak masuk APBDes, hingga akhirnya terjadi fungsi kontrol yang kurang.
“Penginputan data, yang kemudian masuk ke aplikasi Google Spread Sheet, sehingga akan diketahui progress pembangunan di desa itu. Jika lambat baik dalam penyerapan anggaran maupun dalam pelaksanaan kegiatan, Kejari Grobogan akan membantu mengatasi permasalahannya,” tambahnya.