Dirinya ditangkap Satreskrim Polres Grobogan lantaran memeras PT Adhi Karya yang tengah melakukan proyek Bendung Glapan di Kecamatan Gubug.
Saat itu, Mohamad Mahfud bertemu dengan Ahmad Ridwan dari PT Adhi Karya pada Jumat, 10 Februari 2023. Dalam pertemuan itu, Mohamad Mahfud mengancam akan melaporkan proyek di Glapan Timur yang tengah dikerjakan PT Adhi Karya ke penegak hukum.
Jika tidak ingin dilaporkan, pihaknya meminta kepada PT Adhi Karya sejumlah uang senilai Rp250 juta.
Pada Sabtu, 4 Maret 2023, terdakwa meminta korban bertemu dan menyerahkan uang Rp100 juta tersebut di Kantor LI-TPK-ANRI yang beralamat di Jalan Ahmad Yani 179, Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Sat Reskrim Polres Grobogan yang telah lama mengintai aksi terdakwa akhirnya menangkap Mahfud saat penyerahan uang tersebut.***