Tok! Pemeras BUMN di Grobogan Ini Divonis 8 Bulan Penjara Potong Masa Tahanan, Putusan Lebih Ringan dari JPU

- 7 Juli 2023, 12:14 WIB
Suasana persidangan yang atas terdakwa pemerasan, Mohamad Mahfud di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Suasana persidangan yang atas terdakwa pemerasan, Mohamad Mahfud di Pengadilan Negeri Purwodadi. /Dok Kejaksaan Negeri Grobogan.

Dirinya ditangkap Satreskrim Polres Grobogan lantaran memeras PT Adhi Karya yang tengah melakukan proyek Bendung Glapan di Kecamatan Gubug.

Saat itu, Mohamad Mahfud bertemu dengan Ahmad Ridwan dari PT Adhi Karya pada Jumat, 10 Februari 2023. Dalam pertemuan itu, Mohamad Mahfud mengancam akan melaporkan proyek di Glapan Timur yang tengah dikerjakan PT Adhi Karya ke penegak hukum.

Baca Juga: Jalani Laga Tandang Hadapi Arema FC di Bali, Skuad Persib Bandung Mengaku Siap Tempur dan Raih 3 Poin

Jika tidak ingin dilaporkan, pihaknya meminta kepada PT Adhi Karya sejumlah uang senilai Rp250 juta.

Pada Sabtu, 4 Maret 2023, terdakwa meminta korban bertemu dan menyerahkan uang Rp100 juta tersebut di Kantor LI-TPK-ANRI yang beralamat di Jalan Ahmad Yani 179, Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Sat Reskrim Polres Grobogan yang telah lama mengintai aksi terdakwa akhirnya menangkap Mahfud saat penyerahan uang tersebut.***

Halaman:

Editor: Agung Tri

Sumber: Kejaksaan negeri Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah