Media Purwodadi – Pengadilan Negeri Purwodadi memberikan putusan terhadap Mohamad Mahfud dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa tahanan.
Ketok palu Hakim Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Erwino Mathelis Amahotseja tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara satu tahun potong masa tahanan pada 13 Juni 2023.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Selasa, 4 Juli 2023. Dalam sidang tersebut hadir JPU dari Kejaksaan Negeri, Ferry Hary Ardianto dan Penasihat Hukum terdakwa HM Bambang Sunaryo.
Lewat amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman, sebagaimana melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Mahfud, dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Erwin Mathelis Amahotseja.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Grobogan yakni Ferry Hary Ardianto dan penasihat hukum terdakwa HM Bambang Sunarto menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi.
Pemerasan
Kasus yang melibatkan Mohamad Mahfud ini ketika dirinya terbukti melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap BUMN PT Adhi Karya atas proyek Bendung Glapan beberapa waktu lalu.
Status Mohamad Mahfud yakni sebagai Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pirana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI).