Namun, saat sampai di rumah pelaku, korban tidak mendapati sapi jantan miliknya. Setelah ditanya, pelaku mengaku telah menjual sapi jantan tersebut dengan harga Rp5 juta.
"Terlapor mengatakan sapi ini sudah dijual dengan harga Rp5 juta dengan alasan sapi sakit sehingga hanya dapat harga rendah," ungkap AKP Umbarwati.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan ke Polsek Tawangharjo pada 22 Mei 2023.
"Kita langsung lakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan antara korban dengan terlapor dan akhirnya duduk bersama di Polsek Tawangharjo," ujar AKP Umbarwati.
Baca Juga: Usai Praktikum Bahaya Miras, Sosok Polisi Baik di Grobogan Ini Bagikan Tabel Perkalian untuk Anak SD
Dalam pertemuan itu, terlapor yakni Ks mengakui perbuatannya telah menjual sapi milik korban tanpa meminta izin lebih dulu.
Namun, dirinya berjanji akan mengembalikan sapi jantan. Hal itu diserahkan oleh Ks kepada korban disaksikan perangkat Desa Jono dan jajaran Polsek Tawangharjo.
Penyerahan sapi jantan antara korban dengan terlapor dilakukan di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.
"Kasusnya sudah berakhir dengan mediasi kekeluargaan. Pelaku mengakui jika perbuatannya sudah melanggar hukum pidana. Sedangkan, korban setelah menerima sapi jantan tadi tidak menuntut korban kembali," tambah AKP Umbarwati.***