Jual Sapi Tanpa Izin Pemiliknya, Warga Asal Grobogan Ini Dilaporkan ke Polisi

- 19 Juni 2023, 12:01 WIB
Terlapor memberikan sapi jantan pengganti kepada korban dan kasus tersebut berakhir secara restorative justice.
Terlapor memberikan sapi jantan pengganti kepada korban dan kasus tersebut berakhir secara restorative justice. /Humas Polsek Tawangharjo

Media Purwodadi - Menjelang Idul Adha 1444 Hijriyah, kasus penipuan terjadi di Kabupaten Grobogan. Hal itu terjadi di Kecamatan Tawangharjo.

Seorang warga Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang bernama Suprayogi melaporkan ke Polsek Tawangharjo atas dugaan penipuan hewan sapi miliknya yang dijual oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

Kapolsek Tawangharjo, AKP Umbarwati membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban datang ke Polsek Tawangharjo setelah sapi miliknya ini dijual tanpa ijin darinya.

Baca Juga: Hendak Ambil Jebakan Lobster Saat Mancing di Waduk Kedungombo, Bocah Asal Grobogan Ini Tewas Tenggelam

"Jadi awalnya bermula saat korban bersama temannya yakni Joko Sugiyanto pergi ke Pasar Hewan Wirosari pada September 2022 silam. Tujuannya untuk beli sapi sebagai persiapan Idul Adha 1444 Hijriyah pada 29 Juni 2023," ujar AKP Umbarwati.

Di Pasar Hewan Wirosari ini, korban membeli seekor sapi jantan seharga Rp15 juta. Kemudian, oleh Joko Sugiyanto menawarkan agar sapi ini dirawat oleh Ks, warga Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo.

"Jadi ada perjanjian lisan antara korban dengan yang merawat sapi yang baru saja dibelinya itu. Dalam perjanjian lisan ini menerangkan nanti saat jelang Idul Adha tiba, akan dijual dan hasilnya dibagi dua," ujar AKP Umbarwati.

Selang pada 22 Maret 2023, korban kembali ke rumah Kusmiyanti di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Tujuannya, korban hendak melihat perkembangan sapi yang dipasrahkan perawatannya kepada terlapor yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut.

Namun, saat sampai di rumah pelaku, korban tidak mendapati sapi jantan miliknya. Setelah ditanya, pelaku mengaku telah menjual sapi jantan tersebut dengan harga Rp5 juta.

"Terlapor mengatakan sapi ini sudah dijual dengan harga Rp5 juta dengan alasan sapi sakit sehingga hanya dapat harga rendah," ungkap AKP Umbarwati.

Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan ke Polsek Tawangharjo pada 22 Mei 2023.

"Kita langsung lakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan antara korban dengan terlapor dan akhirnya duduk bersama di Polsek Tawangharjo," ujar AKP Umbarwati.

Baca Juga: Usai Praktikum Bahaya Miras, Sosok Polisi Baik di Grobogan Ini Bagikan Tabel Perkalian untuk Anak SD

Dalam pertemuan itu, terlapor yakni Ks mengakui perbuatannya telah menjual sapi milik korban tanpa meminta izin lebih dulu.

Namun, dirinya berjanji akan mengembalikan sapi jantan. Hal itu diserahkan oleh Ks kepada korban disaksikan perangkat Desa Jono dan jajaran Polsek Tawangharjo.

Penyerahan sapi jantan antara korban dengan terlapor dilakukan di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

"Kasusnya sudah berakhir dengan mediasi kekeluargaan. Pelaku mengakui jika perbuatannya sudah melanggar hukum pidana. Sedangkan, korban setelah menerima sapi jantan tadi tidak menuntut korban kembali," tambah AKP Umbarwati.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah