Sisroni berteriak dan memanggil warga lain hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Panunggalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku terpaksa menghuni jeruji besi dengan jeratan Pasal 170 KUHP.
‘’Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,’’ ungkap AKP Siswanto.***