Media Purwodadi - Seorang pria berinisial GS, warga Monggot, Kecamatan Geyer harus berurusan dengan polisi.
Polisi mengamankan GS setelah sebelumnya diamankan petugas polisi hutan yang sedang patroli di area hutan milik Perhutani.
Polisi menangkap pelaku yang berumur 28 tahun ini setelah ketahuan mengangkut kayu sonokeling, Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga: Serap Produk Lokal Kota Tegal, FiberStar Dukung Pengunaan Produk Telekomunikasi
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer AKP Sunarto mengatakan, pelaku mengangkut kayu tersebut menggunakan sebuah motor bebek yang sudah dimodifikasi.
‘’Petugas Perhutani yang melihat kejadian tersebut, mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geyer Polres Grobogan,’’ kata AKP Sunarto, Jumat 16 Juni 2023.
Penangkapan pelaku dilakukan beserta barang bukti berupa motor modifikasi merk Suzuki tanpa plat nomor. Selain itu juga diamankan satu batang kayu sonokeling dengan ukuran panjang 200 centimeter dan diameter 31 centimeter.