Akibat tindakan pelaku, Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian hingga Rp5 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12A Ayat (1) dalam Pasal 37 UURI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
‘’Pelaku terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,’’ jelas AKP Sunarto.
Adanya insiden pencurian kayu illegal ini, AKP Sunarto mengimbau tentang bahayanya pembalakan liar.
Menurut AKP Sunarto, pembalakan liar ini selain merugikan negara, juga dapat berakibat fatal terhadap kerusakan hutan serta menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana.
‘’Pengawasan dan pemberdayaan oleh masyarakat sangat dibutuhkan untuk dapat ikut berkecimpung menjaga hutan agar tetap lestari," tambah AKP Sunarto.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat jika menemui aktivitas penebangan illegal di wilayah Kecamatan Geyer agar melaporkan ke Polsek Geyer.***