"Pada intinya, jika nanti ditemukan bahwa galian C ini tidak berizin, maka semestinya tidak boleh beroperasi. Tetapi kita akan selidiki soal itu (ada atau tidak adanya izin)," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pihak yang bewenang dalam penerbitan izin tambang galian C di Jateng yakni Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.***