Aparat Polsek Kradenan berhasil mengamankan AS, pelaku pencabulan terhadap korban. Dikatakan AKP Haryono, AS merupakan warga Pulokulon, Kabupaten Grobogan.
Kronologi pencabulan ini berawal dari AS yang membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Jadi korban ini dijemput pelaku saat pulang sekolah dan diajak ke kamar sewa. Di situlah antara korban dan pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri," ujar AKP Haryono, Rabu, 7 Juni 2023.
AKP Haryono menyebutkan, kamar sewa yang dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap korban berada di Kecamatan Kradenan.
Sebelum persetubuhan, AS menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi kehamilan pada korban.
Terbuai omongan AS, Bunga akhirnya menyerahkan kesuciannya terhadap pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan hingga tujuh kali sejak Agustus 2022.
"Hingga akhirnya orang tua korban menyadari ada yang lain pada bentuk tubuh anaknya dan memaksa anaknya melakukan tes kehamilan," jelas AKP Haryono.
Dari tes kehamilan ini, terbukti korban hamil dan saat diperiksakan janin yang dikandungnya sudah masuk bulan ketujuh.