Baca Juga: Muncul Video Pria Diduga Pencopet Diamankan Sejumlah Orang, Polisi Masih Lakukan Interograsi
Fitria menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi karena hal tersebut merupakan ranah dari KASN.
Lantaran hal itu merupakan ranah KASN, Bawaslu Grobogan mengirimkan surat rekomendasi terkait ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas tersebut.
“Ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu Grobogan. Ini ranahnya KASN dan nanti yang memberikan sanksi adalah KASN. Kita hanya mengirimkan hasil pengawasan dan buktinya,” bebernya.***