Media Purwodadi - Sudah menjadi tradisi masyarakat Kabupaten Grobogan pada malam Idul Fitri, yakni takbir keliling.
Di tahun ini, tradisi takbir keliling di Kabupaten Grobogan diperbolehkan hanya sebatas di wilayah perkampungan saja dalam satu desa.
Pelaksanaan takbir keliling harus memenuhi syarat yakni tidak boleh menggunakan kendaraan, membawa minuman keras dan senjata tajam.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Polres Grobogan dan Dinas Perhubungan Lakukan Pengecekan Kelayakan Armada Bus
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor di lantai dua gedung Setda Grobogan, Kamis 6 April 2023.
Kegiatan rakor yang membahas takbir keliling ini dihadiri perwakilan Setda, Polres, Kodim, Satpol PP, Kesbangpolinmas, Kemenag, PCNU dan Muhammadiyah Grobogan.
Dalam kesempatan itu, Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo menerangkan, hasil rakor telah menyepakati beberapa hal terkait tradisi takbir keliling.