“Peserta takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan, miras dan sajam. Hasil rapat ini akan dibuatkan surat yang ditandatangani Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kemenag Grobogan,” ujar AKP Joko Susilo.
Tradisi takbir keliling tahun ini juga dibatasi jumlah pesertanya. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kerawanan di masyarakat.
“Ada juga usulan takbir keliling disarankan hanya digelar di tingkat kampung. Tidak ada di tingkat kecamatan,” tutur pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Geyer ini.
AKP Joko Susilo menerangkan, dengan adanya tradisi takbir keliling tingkat kampung ini, juga untuk adanya bentrok antar dusun.
"Kemudian dilakukan di kampung juga untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.
Sementara itu terkait pengamanan Idulfitri 1444 H, pihak Satpol PP hingga Kodim 0717 Grobogan dilibatkan untuk membantu personel untuk pengamanan.
Dengan demikian, takbir keliling di malam Idul Fitri 1444 Hijriah ini dapat berjalan dengan kondusif.