Sebuah Rumah Jadi Arena Judi Dadu di Grobogan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

- 6 April 2023, 17:37 WIB
Polisi berhasil amankan pelaku perjudian di sebuah rumah di Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Polisi berhasil amankan pelaku perjudian di sebuah rumah di Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. /Dok Humas Polres Grobogan

Media Purwodadi - Sebuah rumah yang disinyalir menjadi arena perjudian akhirnya digerebek oleh petugas Polsek Godong, Kabupaten Grobogan.

 

 

Penggerebekan rumah yang menjadi arena judi dadu ini dilakukan pada Rabu, 6 April 2023 di Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Saat penggerebekan terjadi, para pelaku judi dadu langsung tak berkutik. Satu orang pejudi berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Prediksi dan Susunan Pemain Barcelona vs Real Madrid Leg Kedua Semifinal Copa del Rey Live di RCTI

Namun, kesigapan para personel Polsek Godong yang dipimpin Kapolsek Iptu Bambang Jumena ini membuat para pelaku judi dadu lainnya akhirnya menyerah.

Dua pelaku judi dadu langsung digiring ke Mapolsek Godong berikut sejumlah barang bukti.

‘’Dua orang yang diamankan yakni IS (50) dan MK (50), keduanya merupakan warga Godong, Grobogan,’’ kata Kapolsek Godong Polres Grobogan, Iptu Bambang Jumena.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu lembar kertas bergambar dadu dengan tulisan angka 1 sampai 6, tiga mata dadu, satu bantalan dari kayu dan satu tempurung, serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta di lokasi dadu tersebut.

 

 

‘’Ini merupakan hasil aduan masyarakat terkait adanya perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut,’’ jelas Iptu Bambang Jumena.

Kedua pelaku judi dadu ini diamankan dan ditahan di Polsek Godong, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Untuk Kabupaten Grobogan Pada Kamis 6 April 2023, Waspadai Hujan Deras Pada Sore Hari

Dua pelaku judi dadu ini dijeratdengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yakni diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Seperti yang diketahui, aparat Polres Grobogan gencar melakukan upaya untuk menciptakan suasana kondusif, aman dan nyaman selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah ini.

 

 

Penangkapan pelaku judi dadu di Kecamatan Godong ini adalah pengungkapan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polsek Godong saat bulan Ramadhan 1444 H tersebut.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah